Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Sabu di Belawan, 8 Awak Kapal Tanker Ditangkap

Tumpal Manik - Kamis, 22 Oktober 2026 12:57 WIB
293 view
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Sabu di Belawan, 8 Awak Kapal Tanker Ditangkap
Ist/SNN
AMANKAN: Tim gabungan BNN, Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai amankan sebuah kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Rabu (21/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim gabungan BNN, Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Perairan Selat Malaka Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmas harianSIB.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Itu tangkapan Bareskrim, Kadiv Humas Mabes Polri yang akan beri penyataan," ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Diketahui sebelumnya, sebuah kapal tanker MV Global 168 diamankan di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Rabu (21/10/2026) pukul 11.00 WIB. Dari kapal tersebut disita 58 karung berisi 1.160 kilogram atau 1,16 ton kristal diduga sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

Baca Juga:
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan BNN RI, Bareskrim Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Sumut, Dit Polairud Polda Sumut, Direktorat Interdiksi Bea dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumut, dan Bea Cukai Teluk Nibung.

Kapal tanker MV Global 168 yang bergerak dengan kecepatan 4-5 knot sebelumnya berlabuh di Booy 9, sebelum ditarik oleh kapal pandu menuju Dermaga Bandar Deli Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
5 Tahun, Indonesia Diyakini Punya 50 Startup Unicorn
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Pomparan Raja Turnip Boru-Bere Indonesia Kunjungan Sejarah ke Samosir
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Ma´ruf Amin: Tidak Boleh Ada Lagi Perlakuan Diskriminasi kepada Suatu Kelompok di Indonesia
komentar
beritaTerbaru