Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Sabu di Belawan, 8 Awak Kapal Tanker Ditangkap

Tumpal Manik - Kamis, 22 Oktober 2026 12:57 WIB
291 view
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Sabu di Belawan, 8 Awak Kapal Tanker Ditangkap
Ist/SNN
AMANKAN: Tim gabungan BNN, Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai amankan sebuah kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Rabu (21/10/2026).

"Kapal ini ditangkap oleh tim gabungan di luar yurisdiksi laut Indonesia setelah dilakukan pengintaian sebelumnya," ujar sumber di lapangan.

Berdasarkan keterangan Kasubsi P2 Bea Cukai Kanwil Sumut, Roiyan, barang bukti yang diamankan sebanyak 58 karung dengan berat masing-masing 20 kilogram. Setiap karung berisi kemasan teh Cina 1 kilogram yang setelah diuji laboratorium dinyatakan positif mengandung metamphetamine.

Saat ini kapal tanker MV Global 168 telah disandarkan di Dermaga Bandar Deli dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas gabungan.

Sebanyak 8 orang yang diduga sebagai awak dan pihak terkait kapal tersebut diamankan di Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut.

Seluruh terduga pelaku merupakan Warga Negara Indonesia kecuali satu orang warga negara Taiwan yaitu, YC (71) warga Padang, RS (45) warga Sei Baharu, JA (65) warga Palembang, EAE (67) warga Belawan, CFR (46) warga Talikuran, RF (42) warga Padang, RPW (25) warga Padang dan YCW (42) warga negara Taiwan.

Hadir dalam penindakan tersebut Deputi Penindakan BNN Brigjen Pol. Andri Irniadi, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, Dir Polairud Polda Sumut Kombes Pol. Handono Subianto, Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring, dan Kakanwil Bea Cukai Belawan Sugeng Afrianto.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
5 Tahun, Indonesia Diyakini Punya 50 Startup Unicorn
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Pomparan Raja Turnip Boru-Bere Indonesia Kunjungan Sejarah ke Samosir
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Ma´ruf Amin: Tidak Boleh Ada Lagi Perlakuan Diskriminasi kepada Suatu Kelompok di Indonesia
komentar
beritaTerbaru