Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Polres Tebingtinggi Bekuk Pria Pemilik Sabu di Jalan Danau Maninjau

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 30 Oktober 2026 14:17 WIB
172 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Pria Pemilik Sabu di Jalan Danau Maninjau
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga FS (45) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Selasa (27/10/2026) malam.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pemilik narkotika jenis sabu inisial FS (45), Selasa (27/10/2026) malam, di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padanghulu, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Irwanta Sembiring yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Jumat (30/10/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Desa Bantan, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) itu.

Dikatakan Irwanta Sembiring, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit I Ipda Hadi Proyono langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud, dan berhasil meringkus FS dari dalam satu rumah.

Baca Juga:

Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas juga mengamankan alat bukti kejahatan narkotika berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 2,15 gram, beberapa plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 dompet berwarna cokelat dan 1 HP android.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini FS beserta beberapa barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"FS akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas AKP Irwanta Sembiring. (**)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berkedok Kandang Ayam, Gudang Ganja 18 Kg Dibongkar Polrestabes Medan, Dua Sekawan Diciduk
Sembunyikan 27 Paket Sabu di Batang Pinang, Sopir di Dairi Ditangkap
Polres Sergai Ungkap Peredaran Sabu di Dolok Masihul, 1 Orang Diamankan
1,5 Juta Warga Sumut Terancam Narkoba, Perda Narkoba Tak Sekadar "Macan" Kertas
Dr RE Nainggolan: Polisi Bersama Masyarakat Membumi, Tepis Anggapan Polisi Berpihak
Polres Taput Gagalkan Penyelundupan 1,05 Kg Sabu di Bandara Silangit
komentar
beritaTerbaru