Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Residivis Curanmor Ditangkap Pagar Jatanras Polda Sumut Saat Curi Motor di Teras Salon

Tumpal Manik - Sabtu, 31 Oktober 2026 22:28 WIB
200 view
Residivis Curanmor Ditangkap Pagar Jatanras Polda Sumut Saat Curi Motor di Teras Salon
Foto: Dok/Ist
DITANGKAP: Pelaku AW ditangkap Tim Pagar Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Tim Pagar Subdit III/Jatanras Ditreskrimum menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) setelah beraksi di teras Salon LV di Jalan Ismailiyah, Kecamatan Medan Area, Jumat (30/10/2026).

Pelaku berinisial AW (35), warga Jalan Ampera 3 Pinggir Rel, Kecamatan Medan Timur. Dari tersangka disita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2752 AFC dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Jama Kita Purba menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Kompol Jama, tersangka usai mengonsumsi narkoba di Jalan Denai berkeliling mencari target curanmor. Saat melintas di Jalan Ismailiyah, tersangka melihat sepeda motor terparkir di garasi Salon LV dengan kunci masih tergantung di kontak.

Baca Juga:
"Setelah melihat situasi aman, tersangka masuk ke garasi dan berusaha menggeser kendaraan lain yang ada di garasi. Dengan perlahan, tersangka mengeluarkan sepeda motor dari garasi. Tapi aksi tersangka diketahui warga yang sedang melintas," urainya.

Teriakan warga didengar Tim Pagar (Patroli Siaga Reserse) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang sedang melintas di lokasi.

Pengejaran pun dilakukan hingga tersangka berhasil ditangkap. Warga yang ramai sempat melayangkan pukulan kepada tersangka hingga polisi di lokasi sempat kewalahan. Namun akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut.

Korban, Wulandari (35), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, telah membuat laporan pengaduan dengan Nomor LP/B/1855/X/2026/SPKT Polda Sumut.

"Tersangka AW ini residivis kasus pencurian. Dia mengaku hasil kejahatannya akan digunakan untuk beli sabu-sabu dan untuk kebutuhan sehari-harinya," ucapnya dan menyebut hasil tes urine tersangka positif narkoba.

Ia menambahkan, personel Pagar Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dalam tiga hari ini secara serentak bersama jajaran Polres meningkatkan patroli jalanan menindaklanjuti perintah Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimum Polda Sumut dalam menekan aksi curanmor di Kota Medan.

"Siapapun yang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 jo Pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nyamar Jadi Ojol, Residivis Curas Gasak Korban 47 Kali! Hakim PN Medan Korban Terakhir
Polsek Medan Kota Ciduk Residivis Kasus Mucikari Curi Tabung Gas di Tuasan
Berkedok Bengkel, Gudang Vape Narkoba Dibongkar Polrestabes Medan, Residivis Diciduk
Kantongi 1,63 Gram Sabu di Depan Cafe, 2 Pria di Siantar Diciduk
Residivis Terduga Pencuri Honda CBR 150 Ditangkap di Balige
Curi HP dan Tabung Gas, Residivis Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru