Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 September 2026

Curi HP dan Tabung Gas, Residivis Ditangkap Polisi

Roy Surya D Damanik - Rabu, 30 September 2026 14:23 WIB
157 view
Curi HP dan Tabung Gas, Residivis Ditangkap Polisi
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Pelaku pencurian HP dan tabung gas elpiji 3 Kg, Togap Torop Bako diamankan di Polsek Medan Area, Rabu (30/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Aksi pencurian di rumah warga Jalan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria, Togap Torop Bako (39) warga Jalan Rawa Cangkuk yang mencuri satu handphone dan tabung gas elpiji Kg milik warga.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin melalui keterangan resminya, Rabu (30/9/2026) siang membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan korban.

"Kasus ini bermula pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban Nurmalis (54) terbangun untuk melaksanakan salat Subuh. Korban kemudian mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa kondisi rumah, korban menyadari satu tabung gas elpiji 3 Kg telah hilang. Tidak hanya itu, satu handphone Vivo Y04S warna hijau yang sebelumnya berada di ruang tamu juga raib," ujar Kapolsek.

Korban lanjut Yaqin, kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal masuk dan mengambil handphone serta tabung gas tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/B:316/VI/2026/SPKTtanggal 7 Juni 2026.

Baca Juga:
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama dan personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku," katanya.

Ia menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut sedang duduk di pinggir Jalan Rawa Cangkuk II Gang Tapanuli.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Bakar Rumah
Perantara Jual Beli Sabu Divonis 7 Tahun Denda Rp 1 Miliar di PN Simalungun
Perantara Jual Beli Sabu Dituntut 8 Tahun Denda Rp 1 Miliar di PN Simalungun
Baru Beli Sabu, Seorang Pria Dirazia
Patungan Beli Sabu Divonis Masing-Masing 2,5 Tahun Penjara
Alasan Ingin Beli Sabu, Sepedamotor Teman Digelapkan
komentar
beritaTerbaru