Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

4 Tersangka Penyelundup Ganja Rute Aceh-Jakarta Dicokok

- Kamis, 13 Februari 2014 21:08 WIB
413 view
4 Tersangka Penyelundup Ganja Rute Aceh-Jakarta Dicokok
Jakarta (SIB)- 4 Tersangka berinisial IS, KAR, RT dan PHS dengan barang bukti ganja dicokok anggota satuan narkoba Polres Jakarta Barat. Ganja itu dibawa dari Aceh dengan jalan darat.

"Kisah itu bermula dari laporan masyarakat bahwa MT sering melakukan jual beli ganja," ujar Kasat Narkoba Jakbar AKBP Gembong Yuda dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Jalan S Parman, Rabu (12/2/2014). Dalam jumpa pers tersebut dihadirkan 4 tersangka dan barang bukti.

MT lalu dicokok polisi pada Selasa 4 Februari 2014 di Jalan Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng dengan barang bukti sabu 0.19 gram.

Dari penyelidikan lebih lanjut, di rumah MT di jl Klingkit Raya Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Jakbar ditangkap IS, KAR, dan RT. Dari penggeledahan ditemukan 5 kg ganja di kulkas.

"Lalu diakui MT dan diakui didapat dari IS. IS mengaku mendapat dari WN yang masih DPO," kata Gembong.

Di rumah tersebut, polisi menemukan 1 bungkus pedang berisi ganja dengan berat bruto 16,22 gram. Ganja tersebut diakui oleh tersangka MT didapat dari KAR. KAR mendapat dari tersangka TM (DPO) dan kurir dari TM yakni PHS.

PHS ditangkap di Jl Kapin Raya, Jatibening, Jaktim, dengan barang bukti 1 paket sabu 0,19 gram, 1 bungkus sedang ganja 16,22 gram, dan 5 bungkus ganja 5 kg, 2 timbangan dan 53 bungkus besar berisi ganja dengan berat bruto 53 kg.

"Ini merupakan jaringan dari ganja Aceh-Jakarta. Kemungkinan dikirim melalui darat," tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 lebih sub 132 jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati.

(detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru