Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Bunuh Ibunya, Yusuf Dituntut 15 Tahun Penjara

- Jumat, 14 Februari 2014 14:51 WIB
385 view
Bunuh Ibunya, Yusuf Dituntut 15 Tahun Penjara
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Hanya gara-gara tak diberi Rp 20 ribu, M Yusuf (23) membunuh ibu kandungnya. Akibat perbuatannya itu, pemuda ini dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2). "Meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa M Yusuf dengan pidana 15 tahun penjara," ucap Amrizal Fahmi di hadapan majelis hakim diketuai M Aksir.

JPU menyatakan, M Yusuf terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian yang menyebabkan meninggalnya orang lain dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberi terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi). Agenda sidang itu dijadwalkan digelar pada pekan depan.

"Yang memberatkan itu, dia sudah membunuh ibu yang sudah melahirkan dan membesarkan dia. Dan dia tidak menunjukkan penyesalan," ucap Amrizal Fahmi seusai sidang.

Dalam perkara ini, terdakwa M Yusuf menghilangkan nyawa ibunya, Sumiati (60), setelah memukulinya dengan batu penggilingan cabe. Perbuatannya itu dilakukannya di rumah mereka di Jalan Menteng Raya Gang Wan Sofyan Barus, Medan Denai, Minggu (21/7/2013) malam. (A22/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru