Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Dokter Gigi Miliki Sabu Divonis 6 Tahun di PN Medan

- Selasa, 18 Februari 2014 10:17 WIB
628 view
  Dokter Gigi Miliki Sabu Divonis 6 Tahun di PN Medan
Sib/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun pada seorang dokter gigi, drg Yusmardiana karena kedapatan memiliki sabu. Putusan itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan Indra Cahya SH selaku ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Candra II gedung PN Medan, Senin (17/2/2014), terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki Narkotika dengan jenis sabu. Dengan ini, memvonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan," ucap Indra.

Usai mendengar putusan, lalu majelis memberi kesempatan upaya hukum atas putusan yang diterima terdakwa. "Diberikan waktu sepekan untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan itu," ungkap Indra pada terdakwa yang hanya tertunduk sambil meneteskan air mata.

Seperti diketahui, terdakwa yang berprofesi sebagai dokter gigi ini ditangkap pihak Reskrimum Polda Sumut pada Juni 2013 silam di lantai I Milenium Plaza saat kedapatan memiliki sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok. Dalam penangkapan itu, terdakwa tidak hanya sendirian, dua kerabatnya yaitu Hadis Wisboyo (berkas berbeda-Red) dan Novi (berkas berbeda-red) juga diamankan pihak kepolisian. (A22/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru