Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Diduga Melakukan Pemerasan, 4 Oknum Polisi Dituntut 5 Bulan Penjara

- Selasa, 18 Februari 2014 10:18 WIB
2.799 view
  Diduga Melakukan Pemerasan, 4 Oknum Polisi Dituntut 5 Bulan Penjara
Sib/int
Ilustrasi tukang peras
Medan (SIB)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani dari Kejatisu, menuntut 5 bulan penjara empat personil Polsekta Medan Timur yang diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri, Y dan D di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/2014).

Sebelumnya, keempat personil polisi itu didakwa melanggar pasal 368 KUHP yakni pemerasan dan pengancaman. Namun pada tuntutan jaksa, pasal tersebut berubah menjadi pasal 335 KUHP yakni perbuatan tidak menyenangkan.

JPU Sani menyebutkan, bahwa pasal 368 KUHP berdasarkan laporan kedua Pasutri itu tidak terbukti, pasal perbuatan tidak menyenangkan yang terbukti. "Mereka dijerat dengan pasal 335. Pemerasannya tidak terbukti," ucapnya.

Dalam amar tuntutan JPU Sani sebelumnya, Sani juga terlihat bersalahan dan terlalu cepat membacakan tuntutan. JPU Sani ini pun sempat mendapat teguran dari majelis hakim yang dipimpin Indra Cahya. "Jaksa saya minta untuk tenang membacakan tuntutannya, jangan terburu-buru," ucap majelis hakim.

Dalam agenda amar tuntutan itu juga JPU Sani memperlihatkan uang Rp 96 juta. "Ini barang bukti sudah dipulangkan majelis," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Setelah itu, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Rabu (19/2) dengan agenda putusan. (A22/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru