Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Selundupkan 10,3 kg Sabu dari Malaysia, Wardiah Dituntut 18 Tahun Penjara

- Rabu, 19 Februari 2014 11:15 WIB
887 view
Selundupkan 10,3 kg Sabu dari Malaysia, Wardiah Dituntut 18 Tahun Penjara
Ilustrasi
Medan (SIB)- Sidang perkara penyelundupan 10,3 kg sabu  dari Malaysia via Bandara Kualanamu, Deliserdang, memasuki tahap penuntutan. Kurir narkotika itu, Wardiah (41) dituntut  18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2/2014). "Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Wardiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 115 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dwi Melly Nova di hadapan majelis hakim  diketuai Serliwaty.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan pledoi. Mereka sepakat menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada pekan depan, Selasa (25/2).

Wardiah ditangkap di Bandara Kuala Namu, Deliserdang, pada 20 Juli 2013. Saat itu dia baru tiba dari Malaysia dengan pesawat AirAsia. Penyelundupan Narkoba ini merupakan yang pertama  diungkap di fasilitas pengganti Bandara Polonia itu

Dalam persidangan, Wardiah mengaku tidak mengetahui kalau dalam kardus yang dibawanya berisi 14 bungkus sabu dengan total berat 10,3 Kg. Dia hanya diberitahu akan ada seseorang yang menjemput kardus itu di Bandara Kualanamu. Namun, sebelum kardus dijemput, petugas Bea Cukai menangkapnya.(A22/W)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru