Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Djoko Bantah Korupsi, Nilai Tuntutan 16,5 Tahun Tak Sesuai Fakta

Rido Sitompul - Rabu, 26 Agustus 2026 21:45 WIB
109 view
Djoko Bantah Korupsi, Nilai Tuntutan 16,5 Tahun Tak Sesuai Fakta
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Djoko Sutrisno bersama kuasa hukumnya, Willyam Raja Halawa usai sidang di PN Medan, Rabu (26/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, membantah melakukan korupsi dan memperkaya diri dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Djoko menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 16 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya tidak sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Hal itu disampaikan Djoko usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026) malam.

"Saya tidak ada bukti melakukan korupsi. Saya tidak ada aliran dana untuk memperkaya diri," ujar Djoko.

Baca Juga:
Menurut Djoko, JPU belum dapat membuktikan unsur kesalahan atau mens rea serta perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menjeratnya.

"Kalau korupsi yang utama kan mens rea sama PMH. Selama ini jaksa belum ada pembuktian atas tuduhannya," katanya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru