Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Bunuh Ibu dan Anak, Putera Mantan Camat Dihukum 8 Tahun di PN Simalungun

- Jumat, 21 Februari 2014 10:35 WIB
393 view
  Bunuh Ibu dan Anak, Putera Mantan Camat Dihukum 8 Tahun di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- MAS alias A (17) mengaku putera mantan camat di Simalungun terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan Membang Br Lumban Gaol (39) dan putri semata wayangnya Emelia Br Tarigan (11) dihukum 8 tahun di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis  (20/2/2014).

Terungkap di persidangan perbuatan tersebut berawal dari ketidaksenangan terdakwa terhadap Membang lantaran hendak menikah dengan ayahnya Marsianus Saragih. Kemudian terdakwa berencana menghabisi nyawa korban dengan cara mengajak Jeki (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk membantunya membunuh calon ibu tirinya itu.

Perencanaan itu Minggu keempat pada bulan Juli 2013, terdakwa mendatangi Jeki di warung pasar malam milik Riando Sinaga dan Maria Sinaga. Jeki yang sebelumnya juga punya rasa dendam terhadap korban pun langsung setuju dengan ajakan terdakwa.

Selanjutnya, Selasa (30/7) sekira pukul 22.00 wib, terdakwa  kembali menemui Jeki di pasar malam lalu memberitahukan bahwa korban sedang berada di rumahnya. Sekira jam 23.00 wib, mereka pulang dari pasar malam bertemu dengan seseorang laki-laki yang sebelumnya sudah menunggu di Jalan Sipiso-piso. Saat itu terdakwa menjanjikan uang Rp 5 juta apabila pekerjaan mereka di rumah korban selesai, uang tersebut akan ditambahi.

Kemudian terdakwa menyuruh Jeki pulang ke rumahnya di Gang Ragi Hotang untuk mengambil alat berupa besi linggis dengan panjang sekitar 70 cm. Sesampainya di rumah korban, Jeki mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menuju kamar, tempat korban sedang tidur bersama anaknya. Ketika korban terbangun, Jeki memukulkan linggis ke kepala korban hingga pingsan.

Tak berapa lama, korban kembali terbangun dan mengangkat kepalanya, sehingga Jeki kembali memukuli linggis tersebut ke kepala korban, lalu mengambil bantal untuk membekap korban sampai tidak bergerak lagi. Tak sampai di situ saja, anak korban bernama Emilia Br Tarigan ikut jadi sasaran pukulan linggis oleh terdakwa karena terbangun dan melihat kejadian itu. Kedua korban tewas akibat kehabisan darah dari luka di bagian kepala.

Atas putusan tersebut terdakwa didampingi pengacaranya Mariah SM Purba SH MH akan mengajukan banding ke PT Medan. Majelis hakim Samuel Ginting SH MH (ketua) dibantu panitera PM Sembiring. (C2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru