Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Mei 2026

Polres P Siantar Lidik Dugaan Korupsi Bangsal RSUD dr Djasamen Saragih Rp 2,88 M

- Jumat, 21 Februari 2014 10:38 WIB
647 view
 Polres P Siantar Lidik Dugaan Korupsi Bangsal RSUD dr Djasamen Saragih Rp 2,88 M
Pematangsiantar (SIB)- Terkait dugaan korupsi proyek bangsal di RSUD dr Djasamen Saragih yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2012, Rp 4 miliar, Polres Pematangsiantar masih tetap melakukan Penyelidikan (Lidik) terhadap pengguna anggaran yaitu Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar dr Ria Telaumbanua.

“Kita masih tetap melakukan lidik terhadap kasus dugaan tersebut, dan nantinya setelah ada beberapa bukti yang kuat, baru kita tingkatkan ke tingkat penyidikan (Sidik) hingga penyidik dapat menetapkan tersangkanya,” ujar Kapolres AKBP Slamet Leosiono SIK melalui Kanit KBO Sat Reskrim Iptu Lengkap Siregar didampingi Kasubbag Humas AKP Nuriaman Ray, saat acara gladi pengamanan Pemilu legislatif di Jalan Merdeka Pematangsiantar, Kamis (20/2/2014).

Lebih lanjut Lengkap Siregar mengatakan, selain direktur, pihaknya juga telah memeriksa ketua panitia pengadaan proyek Marudin Simbolon dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek bangsal RSUD dr Djasamen Saragih, Brilian Simarmata. “Tingkat Lidik masih tetap dilakukan oleh Polres Pematangsiantar, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat ditingkatkan menjadi Sidik,” terang Siregar.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dikarenakan adanya 7 paket pekerjaan lanjutan rehab ruang inap kelas III dan 2 paket konsultan pengawasan teknis yang  dimenangkan oleh satu kelompok yang sama dengan menggunakan modus beberapa perusahaan yang berbeda yang diduga kuat memiliki hubungan dekat dengan Dirut RSUD dr Djasamen Saragih dr Ria Telaumbanua.

Adapun pemenang dan besaran pagu proyek rehab tersebut adalah proyek lanjutan rehab ruang inap 12 Rp 407.330.000 yang dimenangkan CV Sri Karya, pekerjaan lanjutan rehab ruang rawat inap Rp 406.166.000 yang dimenangkan CV Citra Bangun Persada, pengerjaan lanjutan rehab ruang rawat inap 17 sebesar Rp 380.021.000 yang dimenangkan oleh CV Sinar Jaya.

Selanjutnya, pengerjaan lanjutan rehab ruang rawat inap C-1 Rp 380.542.000 yang dimenangkan CV Anugrah Rezeki Prima, pengerjaan lanjutan ruang rawat inap C-III Rp 408.799.000 yang dimenangkan CV Sejahtera, pengerjaan lanjutan ruang rawat inap paviliun anak Rp 408.615.000 yang dimenangkan CV Fajar Tri Sejati dan pengerjaan lanjutan rehab ruang rawat 16 Rp 409.939.000.

Pengerjaan konsultan perencanaan teknis pekerjaan lanjutan rehab ruang rawat inap kelas III Rp 39.000.000 yang dimenangkan CV Kontak Konsultan dan pengerjaan konsultan pengawasan teknis pekerjaan lanjutan rehab ruang ruang rawat inap kelas III Rp 39.600.000 yang dimenangkan CV Bina Karya Konsultan.

Sebelumnya, Dirut RSUD dr Djasamen Kota Pematangsiantar dr Ria Telaumbanua saat dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini membantah dan menyatakan bahwa pengerjaan rehab ruang inap kelas III dan 2 paket konsultan pengawasan teknis tidak ada hubungannya dengan dirinya. Namun dia mengakui bahwa perusahaan tersebut adalah milik keluarganya yang disewakan kepada rekanan. “Memang itu perusahaan keluarga saya. Kalau kami tidak menyewakan perusahaan itu dari mana kami bisa menyekolahkan anak-anak,” kata Ria. (C6/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru