Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026
Sidang Dugaan Korupsi di Satpol PP Sumut

Para Saksi dan Anggiat Sama-sama Mengaku Tandatangannya Palsu

- Sabtu, 22 Februari 2014 11:37 WIB
767 view
 Para Saksi dan Anggiat Sama-sama Mengaku Tandatangannya Palsu
Medan (SIB)- Sidang dugaan korupsi anggaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 senilai Rp4,79 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/2/2014), memeriksa 9 saksi. Sejumlah saksi mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, tidak menerima uangnya dan tandatangan mereka palsu.

Namun, bukan hanya para saksi yang menyatakan tandatangannya palsu. Mantan Kepala Satpol PP Sumut, Anggiat Hutagalung terdakwa perkara dugaan korupsi itu, juga menyatakan tandatangannya di dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kwitansi pembayaran uang perjalanan dinas sejumlah mantan bawahannya itu adalah palsu.

"Yang di SPPD dan kwitansi, itu bukan tandatangan saya," kata Anggiat di hadapan majelis hakim diketuai Lebanus Sinurat, dan saksi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan SPPD dan kwitansi yang tertera tandatangannya atas nama sejumlah pegawai Satpol PP.

Selain di SPPD dan kwitansi, Anggiat juga menyatakan tandatangannya pada Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan sejumlah barang di tahun 2012 juga palsu. "Ini juga bukan tandatangan saya pak hakim," katanya.

Bila Anggiat tegas menyatakan tandatangannya di dokumen-dokumen yang ditunjukkan JPU tersebut palsu, tidak demikian dengan terdakwa Paian Sipahutar. Bendahara Pengeluaran Pembantu di Satpol PP Sumut itu, mengakui dan membenarkan tandatangan yang tertera di SPPD, kwitansi dan SPM tersebut adalah tandatangannya. "Benar, itu tandatangan saya," katanya.

Para saksi yang menyatakan tandatangannya palsu, yakni Khairudin Nasution, Kasubbag Keuangan Satpol PP Sumut. Dia mengatakan tidak pernah melakukan perjalanan dinas selama 5 hari ke Pematangsiantar dan 4 hari ke Kabupaten Simalungun pada 2012. Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang perjalanan dinas itu, meski di kwitansi pembayaran tertera nama dan tandatangannya.

"Saya baru tahu tandatangan saya dipalsukan waktu diperiksa di Kejaksaan," ujarnya.

Syahrial juga mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Simalungun pada April 2012. Dia juga menyatakan tidak pernah menerima Rp2,6 juta sebagaimana tertulis di kwitansi pembayaran uang perjalanan dinas yang ditandatanganinya.

Syahrial pun membantah melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Asahan yang waktunya bersamaan dengan perjalanan ke Kabupaten Simalungun. Di kwitansi pembayaran yang diteken atas namanya tersebut, tertulis angka Rp2,6 juta.

Saksi lainnya, Jhonson Sinaga, Lindo Manurung, Timmer Sirait, Andri Jaka Putra juga mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke sejumlah daerah di Sumut, seperti Deliserdang, Serdang Bedagai (Sergai), Tanjungbalai, Pematangsiantar, Tapanuli Utara, Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Para saksi pun menyatakan tandatangan di SPPD dan kwitansi pembayaran uang perjalanan dinas atas nama mereka yang ditunjukkan JPU bukan tandatangan mereka. "Itu bukan tandatangan saya. Saya tidak pernah terima uangnya," kata Jhonson.  Pernyataan serupa dikatakan Lindo Manurung, Timmer Sirait, dan Andri Jaka Putra, saat JPU menunjukkan SPPD dan kwitansi atas nama mereka.

Berdasarkan SPPD dan kwitansi, para saksi juga melakukan perjalanan dinas ke daerah lain pada waktu bersamaan dengan nominal yang sama. Misalnya, Jhonson Sinaga pada 1-5 Mei 2012 pergi ke Kabupaten Batubara dan menerima Rp3,8 juta. Di SPPD dan kwitansi lain dengan waktu yang sama, dia juga pergi ke Deliserdang dan Sergai dan menerima Rp3,8 juta.

Khusus saksi Timmer Sirait, yang menjabat sebagai Pemeriksa Barang/Jasa di Satpol PP, juga menyatakan tandatangan pada dokumen pengadaan sejumlah barang sepanjang 2012 bukan tandatangannya. Seperti pengadaan 3 unit kamera, 2 unit kulkas, 5 unit sepedamotor, 4 unit mesin tik, 3 unit mesin penghancur kertas, 2 unit mesin pemotong kertas, pakaian dinas harian dan lainnya.

Selain itu, 7 saksi yakni Butet Dorowati, Hasoloan Sianturi, Khairudin Nasution, Jhonson Sinaga, Lindo Manurung, Timmer Sirait, dan Andri Jaka Putra juga mengaku hingga saat ini belum menerima uang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Agustus 2012. Padahal, mereka telah menandatangani tanda terima pembayaran TPP untuk bulan tersebut.

Pada sidang kemarin, juga didengar keterangan Muhammad Ilyas. Dia mengatakan, Satpol PP Sumut pada 2012 mendapat alokasi anggaran Rp10,3 miliar dalam APBD murni. Anggaran itu bertambah pada APBD Perubahan menjadi Rp11,3 miliar. Dari jumlah itu, dia merealisasikan Rp11,1 miliar.

"SPPD yang saya terbitkan untuk Satpol PP pada 2012 sebesar Rp11,1 miliar. Itulah yang masuk ke rekening Satpol PP," katanya. (A13/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru