Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Didakwa Berbuat Cabul , Seorang Pendeta Diadili di PN Siantar

- Sabtu, 22 Februari 2014 17:57 WIB
1.601 view
Didakwa Berbuat Cabul , Seorang Pendeta Diadili di PN Siantar
SIB/Int
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)- Terdakwa SH (49) mengaku seorang Pendeta di salah satu gereja P.Siantar diadili di Pengadilan Negeri P.Siantar Kamis (20/2).

Jaksa Heri Santoso SH dalam dakwaannya menyebutkan, pada Senin 28 Januari 2013 sekitar pukul 10.00 wib di kamar konseling salah satu gereja di Jalan Bawal Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur P.Siantar telah didakwa mencabuli saksi korban Dewi (nama palsu) yang akan melakukan pernikahan dengan calon suaminya PM.  

Saksi korban datang bersama calon suaminya untuk diberkati di gereja tersebut. Untuk proses tersebut, sebelumnya  25 Januari 2013 konseling dan juga pra nikah.

Saksi korban masuk, sedangkan calon suaminya disuruh keluar oleh terdakwa untuk minum kopi di luar gereja. Usai keluar kamar konseling, saksi korban menangis dan terdakwa  selalu mengatakan, "jaga rahasia".

Calon suaminya  merasa curiga, tapi saksi korban tidak bercerita. Ternyata di dalam kamar konseling tersebut, terdakwa telah melakukan perbuatan tak pantas terhadap korban.

Saksi korban disetubuhi dan diancam, jika memberitahukan kepada orang. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 294 (2) 2 e KUH Pidana dan pasal 284 KUH Pidana.

Atas dakwaan jaksa, pengacara tidak mengajukan eksepsi dan majelis hakim diketuai Ulina Marbun SHMH, menutup persidangan untuk mendengar keterangan saksi korban dan saksi lainnya .(C2/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru