Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Bunuh Pacar Kakak Dituntut 3,5 Tahun di PN Simalungun

- Selasa, 04 Maret 2014 11:06 WIB
938 view
  Bunuh Pacar Kakak Dituntut 3,5 Tahun di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Pria PPG (20) penduduk Huta Tamba Saribu Nagori Mardinding Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, terbukti menghilangkan nyawa pacar kakaknya yakni Janti Purba, dituntut jaksa Jan Maswan Sinurat SH selama 3 tahun 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (3/3/2014).

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, perbuatan itu dilakukan terdakwa Kamis 11 Juli 2013 pukul 01.00 WIB di depan rumah terdakwa di Tamba Saribu. Malam itu Janti Purba datang bertandang ke rumah terdakwa lalu memasang api unggun sambil duduk-duduk dengan kakak terdakwa Ramasinta dan Tiodora sambil bercerita-cerita.

Berhubung malam sudah larut, ibu terdakwa menyuruh kedua putrinya masuk ke rumah namun tidak mau. Lalu Lediana boru Lingga menutup pintu dan tidur. Terdakwa yang merasa tidak terima dengan sikap Janti Purba yang masih bertahan di dekat api unggun bersama kedua kakaknya, lalu pergi ke dapur dan mengambil pisau.

Janti Purba sempat beranjak hendak pulang ke rumahnya sambil membawa sepotong kayu unggun yang sudah menyala. Tanpa diketahui, ternyata terdakwa membuntutinya dan menusuk pinggang Janti dengan pisau yang sudah dibawanya dari rumah. 

Sebelum jatuh tersungkur ke tanah, korban sempat berteriak minta tolong. Saksi Ramasinta dan Tiodor Girsang sempat melarikan korban ke Rumah Sakit Betesda Saribudolok namun nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUH Pidana yakni pembunuhan menyebabkan matinya orang.

Secara lisan pengacara Jengacara Kencana Tarigan SH dalam pembelaannya memohon agar majelis hakim mengurangi hukuman terdakwa dengan alasan terdakwa pernah mengalami gangguan jiwa dan dirawat di RS Jiwa Medan.

Untuk putusan majelis hakim diketuai Silvianingsih SH, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Senin (10/3) mendatang. (C2/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru