Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Proyek Jalan Baru (collecting road) di Afdeling VI dan IX Kebun Sawit Seberang PTPN II

Saksi Ahli Pening Mendengar Pertanyaan

- Jumat, 07 Maret 2014 11:01 WIB
812 view
 Saksi Ahli Pening Mendengar Pertanyaan
Medan (SIB)- Saksi "ahli" pengukuran tanah pada Dinas PU Kabupaten Langkat, Syafrudin mengatakan pening usai dihujani pertanyaan oleh para penasihat hukum terdakwa Anwar Efendy Khoo dan Syafril Efendy dalam sidang dugaan korupsi pekerjaan proyek jalan baru (collecting road) di afdeling VI dan IX Kebun Sawit Seberang PTPN II, Kabupaten Langkat tahun 2011, di  Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/3/2014).

Syafrudin dihadirkan JPU Kejari Stabat untuk memberikan keterangan sebagai ahli untuk menguatkan dakwaan JPU. Dalam persidangan, Syafrudin tidak menguasai perkara, hingga sejumlah pertanyaan dari JPU, Ricardo Marpaung tidak dipahami oleh saksi.

Melihat saksi yang kelihatan tidak terarah dalam memberikan jawaban kepada penuntut umum, ketua Majelis Hakim, Jhony Sitohang memediasi pertanyaan JPU.

"Apa yang kalian bawa di lapangan sebagai pedoman dan acuan ?" tanya Jhony. Namun saksi belum juga mengerti pertanyaan majelis hakim. Syafrudin menjawab, ia mendapat arahan dari pimpinannya (Kadis PU) untuk turun ke lapangan.

Mendengar jawaban saksi, Jhony Sitohang kembali melanjutkan pertanyaannya,

"Apa arahannya, arahannya bagaimana?," cetus Majelis Hakim.

Saksi semakin bingung ketika para  penasihat hukum dari kedua terdakwa menghujani pertanyaan yang berisi dalam BAP.

Refman Basri, penasihat hukum Anwar Efendy Khoo saat mengawali pertanyaan dengan menyebut saksi ahli, namun Syafrudin membantah dirinya bukan ahli.

"Saya bukan ahli", cetus Syafrudin yang disambut tawa pengunjung sidang.

Menariknya, pada persidangan kali ini saksi sempat mengatakan pening akibat dihujani pertanyaan. Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim pun terkejut.

"Pening, ini tidak perlu pening, kalau memang kita menguasainya," ucap Jhony lagi.

Sidang akhirnya diskor untuk menenangkan saksi ahli yang nampak pucat. JPU pun tidak bisa berbuat banyak setelah melihat saksi ahli yang dihadirkan.

Selain Syafrudin, JPU Kejari Stabat juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya, yakni Ir Julius, ahli Jalan dan Jembatan serta Agus Purwanto, saksi ahli dari akuntan publik. (A22/h)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru