Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Polisi Amankan Sabu Bernilai Puluhan Juta

- Minggu, 09 Maret 2014 12:46 WIB
653 view
Polisi Amankan Sabu Bernilai Puluhan Juta
Sampit (SIB)- Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan narkotika jenis sabu bernilai puluhan juta rupiah dari seorang pengedar.

"Sabu seberat 28,73 gram atau senilai Rp45 juta tersebut kami amankan dari tangan tersangka Hairi alias Kacong (44) pada Kamis (26/3) pukul 22.30 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Kabupaten Kotim Winarko di Sampit, Sabtu.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada polisi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang tidak ada di tempat dan masih dalam perjalanan pulang dari Madura melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Kota Sampit menggunakan kapal motor Kirana.

Polisi juga mendapatkan informasi lain bahwa kepergian tersangka ke Madura untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Polisi melakukan penghadangan kedatangan tersangka, dan di pelabuhan Sampit tersangka langsung diringkus oleh polisi.

Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah sewaan tersangka jalan Kembali, Gang Kekeluargaan nomor 26 kamar 3, Rt 45, Rw 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Menurut Winarko, penggeledahan di rumah tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 28,73 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni sebuah timbangan digital yang diduga kuat sebagai alat penimbang sabu.
"Tersangka sekarang kami tahan di Polres Kabupaten Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus tersebut polisi menerapkan pasal 114 ayat 2, junto pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut, dan diduga kuat ada jaringan lain.

Berdasarkan pengakuan tersangka sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Mat Ribut, yang saat ini berada di Bangkalan, Madura.(Ant/c)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru