Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Bisnis Judi Online, Bapak Anak Ditangkap Polisi

- Senin, 10 Maret 2014 10:00 WIB
1.125 view
Bisnis Judi Online, Bapak Anak Ditangkap  Polisi
SIB/Rickson Pardosi
PAPARKAN : Kasat Reskrim Sat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Judi Sila AKP Jama K Purba, menunjukkan barang bukti chip poker untuk judi online dari kedua tersangka di Polresta Medan,Minggu (9/3).
Medan(SIB)- Dua pria bapak dan anak berinisial J alias Asiang (43) dan anaknya EW alias Ahok (20) diringkus petugas Sat Reskrim Polresta Medan karena  membuka   bisnis judi game online poker di rumahnya Jalan Selam VII,Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/3/2014).

Kedua tersangka ditangkap atas laporan warga setempat,yang menyebutkan di rumah pria itu, dijadikan  tempat jual - beli chip judi online tanpa ijin resmi.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat,  di rumah tersangka  dijadikan tempat penjualan chip judi poker," kata Kasat Reskrim Sat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (9/3).

Atas laporan warga itu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus kedua tersangka saat merekap hasil omset penjualan chip game online jenis poker di dalam lembaran kertas.

"Omset tersangka ini mencapai miliaran rupiah," kata Kasat Reskrim

Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan judi poker yang digeluti para tersangka.

"Akan kita kejar jaringannya dari mulai yang bawah sampai ke atasnya dan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tegasnya.

Sementara itu,  pengakuan Asiang, ia telah menjalankan bisnis haram itu selama empat bulan. "Baru empat bulan," aku pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu. (A12/w)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru