Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Dibui 6 Bulan, Jadi Polisi, Jual Ganja 4 Kg dan Dipenjara Lagi

- Kamis, 13 Maret 2014 21:06 WIB
480 view
Dibui 6 Bulan, Jadi Polisi, Jual Ganja 4 Kg dan Dipenjara Lagi
Jakarta (SIB)- Catatan hitam Parulian Siregar lengkap sudah. Setelah dibui 6 bulan penjara karena ganja, Parulian bisa lolos menjadi polisi. Ulahnya diulang lagi dengan menjual ganja hasil tangkapan 4 kg. Kini, Parulian kembali menghuni penjara.

Kasus bermula saat anggota Polres Bungo, Jambi, melakukan operasi senyap pengungkapan narkoba pada 5 November 2011. Saat itu tiga polisi yaitu Benny Kurniawan, Candra dan Parulian, menggerebek rumah Dodi di Lorong Putra RT 22/7 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Di rumah tersebut didapati 5 paket daun ganja. Dalam penggerebekan itu seorang pengedar, Cui, berhasil kabur dari rumah tersebut.

Setelah itu, aparat kepolisian membongkar almari dan didapati ganja kering seberat 4 kg. Lantas ganja tersebut dimasukkan ke tas dan dibawa Parulian menuju mobil. Di saat yang sama, anggota lainnya telah mengingatkan Parulian supaya ganja hasil tangkapan diserahkan ke Satnarkoba Polres Bungo. Namun peringatan ini dicuekin Parulian.

Dua hari setelah penggerebekan itu, Parulian yang pada saat itu berusia 24 tahun malah menjual ganja seberat 4 kg tersebut ke Rosmaidar. Tak banyak cakap, Polres Bungo langsung menggelandang Parulian ke penjara.

Pada 19 Maret 2012 jaksa menuntut Parulian dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini dipenuhi Pengadilan Negeri (PN) Muaro Bungo pada 5 April 2012. Sayangnya, vonis ini dikurangi oleh Pengadilan Tinggi Jambi menjadi 8 tahun penjara. Atas vonis ini, baik jaksa dan terdakwa pun sama-sama kasasi.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 13 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru