Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026
Sidang Kasus Penggelapan Barang Gadaian Nasabah di PN Simalungun

Hakim Tuding Kacab Perum Pegadaian Parluasan Turut Terlibat

- Kamis, 13 Maret 2014 22:48 WIB
527 view
Hakim Tuding Kacab Perum Pegadaian Parluasan Turut Terlibat
Simalungun (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun  diketuai Ramses Pasaribu SHMH   melanjutkan sidang pemeriksaan kasus dugaan penggelapan barang gadaian milik nasabah   Suardi Pinem dan isterinya Tiorida br Sinaga dengan mendengar keterangan saksi Soaduon Siagian Kepala Cabang Perum Pegadaian Parluasan P Siantar dan saksi Juwita selaku kasir, Senin (10/3/2014).

Jaksa Edmon N Purba SH menghadirkan  AN (28) penduduk Jalan Pimpinan Medan mantan Penjab ( penanggung jawab) Perum Pegadaian Cabang Raya Kabupaten Simalungun sebagai terdakwa dalam perkara itu.

Saksi Soaduon Siagian menerangkan, sebelum dilakukan penebusan barang gadaian berupa emas dan perhiasan berlian, saksi sudah memerintahkan terdakwa selaku bawahannya   menjumpai Suardi Pinem untuk menandatangani SPK sesuai prosedur.

Masih menurut   Soaduon, ketika itu terdakwa ada menyerahkan kepada saksi surat-surat atas nasabah Suardi Pinem yang sudah bertadatangan."Semua surat sudah ditandatangani nasabah Pak hakim", sebut Soaduon Siagian.

Ketika keterangan  Soaduon Siagian dikonfrontir, terdakwa AN membantah dan menyatakan semua surat-surat diserahkan kepada saksi Soaduon Siagian belum bertandatangan."Saudara saksi pembohong, seharusnya saudara juga terlibat dan seharusnya duduk sebagai terdakwa di sidang ini", ucap  Ramses Pasaribu sambil memerintahkan saksi wajib datang setiap sidang kalau tidak akan dijemput paksa.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 13 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru