Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Oknum Hakim PN Medan Dilaporkan ke KY

- Jumat, 14 Maret 2014 13:38 WIB
456 view
Oknum Hakim PN Medan Dilaporkan ke KY
Medan (SIB)Oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial SW dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan melakukan penyimpangan dalam perkara yang ditanganinya.

Antony Tarigan, kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan oknum hakim tersebut karena mereka telah dirugikan dalam perkara sengketa tanah di Jalan Rebab Kelurahan Titi Rante Medan. Dalam perkara itu kata Antony, hakim SW yang mengadili perkara telah bersifat tendensius dengan tujuan ingin mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak terbukti.

"Hakim ini juga telah melakukan tekanan kepada para saksi yang memberatkan dakwaan dengan memberikan pertanyaan di luar substansi pokok perkara. Dengan begitu, kami merasa dirugikan oleh ulah hakim ini, makanya kami laporkan ke KY," kata Antony kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/3/2014).

Dijelaskannya A, dalam dakwaan jaksa pada perkara itu sudah jelas disebutkan adanya pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang diajukan dalam pokok perkara. Namun menurutnya, dalam persidangan, majelis hakim tidak melakukan mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Kami melihat majelis hakim sudah tidak fairness. Ada kecenderungan ingin membebaskan para terdakwa dari dakwaan JPU. Dalam hemat kami, integritas kejujuran hakim yang mengadili perkara ini sudah diragukan.

“Kami meminta agar KY memanggil hakim ini untuk diperiksa oleh Kode Etik Hakim supaya kebenaran dan keadilan terungkap," tukasnya.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 14 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru