Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Sakit, Oknum Anggota Dewan Terdakwa Cabul Batal Disidang

- Jumat, 14 Maret 2014 13:56 WIB
275 view
Sakit,  Oknum Anggota Dewan Terdakwa Cabul Batal Disidang
Medan (SIB)- Oknum anggota DPRD Serdangbedagai S, terdakwa   pencabulan gadis di bawah umur dikabarkan sakit sehingga tidak dapat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/3/2014).

Saur Sitindaon, hakim yang ikut menyidangkan perkara ini mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengabarkan kepadanya bahwa S sakit.
"Sidangnya belum dimulai,  tapi, tadi jaksanya bilang dia (S) sakit. Kalau sakit, harus ada suratnya. Pokoknya saya tunggu sampai pukul 5 sore (kemarin sore)," katanya.

Pekan lalu, sidang perkara ini juga ditunda karena saksi dari kepolisian tidak hadir.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Serdangbedagai ini ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di kamar 509 Lantai V, Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja Medan, akhir Juli lalu.

S ditangkap tim Polda Sumut saat  bersama perempuan RA, yang saat itu masih di bawah umur (16 tahun). RA diantar dua  wanita ke kamar 509, lantai v hotel tersebut.

Setelah keduanya mengantar gadis ABG tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan di kamar itu.

 S sempat ditahan Polda Sumut,  namun saat ini penahanannya telah ditangguhkan dan tetap bertugas sebagai anggota dewan. Ia juga terdaftar sebagai Caleg dari Partai PAN.

(A13/W)


Simak juga berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 14 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru