Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Bawa Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

- Selasa, 18 Maret 2014 10:32 WIB
359 view
 Bawa Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap
Medan (SIB)- Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus HP (29) warga Dusun I, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak karena membawa narkoba jenis sabu senilai Rp 250 ribu, Senin (17/3/2014) sekira pukul 14.00 WIB.

Informasi diperoleh, HP yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan itu telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2006 lalu. Ia mengaku, mengkonsumsi sabu agar selalu semangat saat bekerja.

Disebutkannya, sabu tersebut didapat dari temannya di Jalan Mangkubumi Medan. Sabu seharga Rp 250 ribu itu, lanjutnya, dibagi menjadi 3 paket kecil siap pakai. "Saya beli dari teman di Jalan Mangkubumi. Lalu saya bagi menjadi tiga paket kecil," ujar HP.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Patumbak Kompol Andiko Wicaksono melalui Kanit Reskrim AKP David Bakara membenarkan penangkapan itu. Disebutkan, saat ini pihaknya sedang memeriksa tersangka.

"Benar kami telah menangkap pelaku di kediamannya karena kedapatan membawa sabu. Saat ini tersangka sedang diperiksa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. (A23/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru