Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Pasca Bentrok, 2 Oknum Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

- Jumat, 21 Maret 2014 10:53 WIB
516 view
 Pasca Bentrok, 2 Oknum Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Medan (SIB)- Polsek Medan Baru akhirnya menetapkan dua orang mahasiswa salah satu universitas swasta di Medan sebagai tersangka kasus penganiayaan pasca bentrok antar mahasiswa di Jalan Djamin Ginting.

Kedua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial PS (21) dan MS (22). Keduanya ditetapkan tersangka terkait penganiayaan dua pemuda, Hendra (24) dan Rian Lubis (25) warga Pulo Brayan Medan.

“Kita sudah menetapkan tersangka kepada keduanya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Pilliang ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/3/2014).

Menurutnya, mengenai pengrusakan kampus, pihaknya belum dapat melakukan penyelidikan karena sampai saat ini pihak universitas belum membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru.

"Ditetapkannya kedua tersangka itu  bukan  atas insiden penyerangan atau perusakan kampus, melainkan penganiayaan dua mahasiswa yang kebetulan melintas di lokasi," terangnya. (A15/h)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 21 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru