Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Polres Simalungun Ungkap Kasus Illegal Logging

*1.091 Balok Kayu, 7 Alat Berat, 4 Mesin Chainsaw dan 20 Pekerja Diamankan
- Jumat, 21 Maret 2014 10:56 WIB
1.389 view
Polres Simalungun Ungkap Kasus Illegal Logging
Sib/ist
DIAMANKAN : 20 pekerja dan gelondongan kayu saat diamankan Polres Simalungun di kawasan Hutan Sianak-anak I, II, Register 4-9 SM Batu Holing, Rabu petang (19/3).
Simalungun (SIB)- Polres Simalungun mengamankan 1.091 balok kayu dan 20 pekerja saat dilakukan penggerebekan di Hutan Sianak-anak I, II, Register 4-9 SM Batu Holing Dusun Urung Dolok Desa Togur Kecamatan Dolok Silau, Rabu petang (19/3). Turut disita 7 unit alat berat, 4 mesin chainsaw dan sejumlah papan serta broti.

 Petugas memboyong 20 pekerja yang diduga terlibat dalam kegiatan illegal logging ke Mapolres Simalungun Pamatangraya.

Kasat Reskrim AKP Wilson BF Harianja SIK mengatakan, 20 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, titik kordinat lokasi penebangan kayu masuk kawasan Hutan Sianak-anak I, II, Register IV-IX SM Batu Holing.

Perambahan hutan   mencapai ratusan hektar  diperkirakan  berlangsung selama 4 bulan. Dalang  penebangan kayu masih didalami. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 20  pekerja diduga ada keterlibatan oknum PNS.

“Masih kita dalami, siapa dalangnya,” kata Wilson.

Sementara , 20 tersangka berasal dari berbagai daerah seperti Padang Sidempuan, Langkat, Galang Kabupaten Deli Serdang, Pematangsiantar, Tapanuli Tengah, Tanjung Balai-Asahan, Medan-Belawan dan Tanjung Enteng Kabupaten Aceh Tamiang.   

“Ada yang berperan sebagai operator alat berat, kernet alat berat, operator chainsaw, tukang cat balok dan tukang bangunan barak,” terang Wilson.

Tersangka dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (e), Pasal 78 ayat (2) atau ayat (5) UU RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 55, Pasal 56 KUH Pidana. Menurut Kasat, ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara. (C5/w)   

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 21 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru