Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

30 Kg Ganja Bercampur Jeruk Nipis Gagal Diedarkan di Medan

- Senin, 24 Maret 2014 10:23 WIB
361 view
 30 Kg Ganja Bercampur Jeruk Nipis Gagal Diedarkan di Medan
Medan (SIB)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan membekuk dua tersangka sindikat  pengedar ganja berinisial  AZ (49) warga Jalan Mesjid Taufik dan NV (43) warga Jalan Dwikora Medan, Jumat (21/3/2014) sore.

Kedua tersangka dibekuk  di kawasan  Jalan Maplindo, Kelurahan Tegal  Rejo, Medan Perjuangan karena kedapatan membawa 30 Kg ganja yang dikemas di dalam 3 kotak roti berisi jeruk.

"Untuk memuluskan aksinya, modus kedua tersangka memasukkan 30 Kg ganja ke dalam tempat roti dan menimpanya  dengan jeruk nipis. Dari tersangka turut kita amankan barang bukti 30 Kg ganja, 1 unit sepedamotor dan 1 unit HP," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander  Minggu ( 23/3) sore.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada penjualan ganja di wilayah hukum Polresta Medan. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung menyaru sebagai pembeli.

"Pelaku kita amankan saat hendak melakukan transaksi sama anggota kita yang menyamar sebagai pembeli," ujarnya.

Dijelaskannya, dari pengakuan AZ,  barang tersebut didapatnya dari T (DPO) untuk dipasarkan ke wilayah Medan.

"Tesangka AZ menjual 1 Kg ganja itu seharga Rp 900 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. Sedangkan NV mendapat upah Rp 1 juta untuk menjemput barang tersebut dari loket Plamboyan Mandiri di Jalan Asia," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya T. (A12/ r)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 24 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru