Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 29 Agustus 2026

Oknum Polisi Didakwa Gelapkan Uang Rp 615 Juta

- Selasa, 25 Maret 2014 14:51 WIB
614 view
Oknum Polisi Didakwa Gelapkan Uang Rp 615 Juta
Medan (SIB)- Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus penggelapan yang diduga dilakukan Bripka MNK dan merugikan korban Daulat Tarigan sebesar Rp 615 juta berasal dari jual beli rumah toko (Ruko) berlantai III di Jalan Gunung Krakatau Medan, Senin (24/3/2014).

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan dan Maria Magdalena menghadirkan dua saksi yakni Tiama Boru Purba dan Jasman. "Ada dua saksi yang dihadirkan di sidang ini pak Majelis hakim," ungkap JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Ramli D.

Dalam keterangan saksi Tiama Boru Purba mengatakan, terdakwa pernah menggadaikan sertifikat tanah Ruko tersebut dengan meminjam uang Rp 300 juta. Kemudian, korban yang rencananya membeli Ruko itu menebus sertifikat tersebut dengan membayar utang terdakwa kepada Tiama. "Pernah dititipkan kepada saya pak majelis hakim tahun 2012 sertifikat Ruko itu. Dengan meminjam uang Rp300 juta, kemudian dikembalikan uang itu oleh Pak Daulat dengan mencicil melalui transfer rekening," tuturnya.

Majelis hakim bertanya kepada saksi, sudah berapa lama sertifikat Ruko itu digadaikan kepada Tiama. "Berapa lama anda (saksi) simpan sertifikat itu. Untuk menjamin dari meminjam uang itu," tanya majelis hakim. "Selama 3 bulan saya pegang pak majelis hakim," jawab saksi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (26/3) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.

Untuk diketahui, terdakwa menawarkan kepada korban Daulat Tarigan berupa Ruko lantai III di Jalan Gunung Krakatau Medan dengan perjanjian jual-beli melalui notaris Syahril Sofyan di Jalan Mesjid Medan dengan akta perjanjian jual beli no. 23 tanggal 29 Maret 2012. Setelah itu, korban melunasi uang pembelian Ruko tersebut dengan cara mencicil.

Pembayaran pertama sebesar Rp 600 juta pada Maret 2012. Kemudian, pada 15 Juni 2012 akan dilunasi sisanya sebesar Rp 400 juta. Namun, pada Mei 2012 terdakwa meminta uang kepada korban dua kali yakni Rp 10 juta dan Rp 5 juta. Saat mau dilunasi keseluruhan kekurangannya, terdakwa tidak kunjung hadir dalam pertemuan yang disaksikan notaris hingga beberapa kali dengan berbagai alasan.

Setelah itu, pada bulan itu juga, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Dit Reskrimum Polda Sumut. Kemudian, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHPidana. Namun korban heran, seharusnya terdakwa didakwa sesuai dengan BAP Kepolisian yakni dengan pasal 372 dan 378 KUPidana. "Kok hilang pasal 372nya, sementara di BAP ada pasal 372 ketika didakwakan malah tidak ada. Ada apa ini ?," tanya korban.
(A22/q)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak