Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 17 September 2026

Mantan Wakil PM Malaysia Ditangkap Komisi Antikorupsi

- Jumat, 19 Oktober 2018 13:30 WIB
352 view
Mantan Wakil PM Malaysia Ditangkap Komisi Antikorupsi
SIB/straittimes
Mantan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi ditahan Komisi Anti-Korupsi (MAAC), Kamis (18/10), atas dugaan penyelewengan dana yayasan yang dipimpinnya.
Kuala Lumpur (SIB) -Mantan Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) atas dugaan penyelewengan dana yayasan yang dipimpinnya. Ahmad Zahid menjabat Wakil PM Malaysia pada era Najib Razak. MACC mengonfirmasi bahwa Ahmad Zahid ditangkap pada Kamis (18/10) sore, sekitar pukul 15.15 waktu setempat.

Ahmad Zahid diketahui kini menjabat sebagai Presiden United Malays National Organisation (UMNO), partai yang sebelumnya dipimpin Najib. Diketahui bahwa Najib tengah terjerat puluhan dakwaan terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Namun kasus yang menjerat Ahmad Zahid sama sekali tidak terkait skandal 1MDB yang menjerat Najib. Diketahui bahwa Ahmad Zahid tengah diselidiki oleh MACC atas dugaan penyelewengan dana Yayasan Akal Budi, yang dipimpinnya sendiri.

Catatan menunjukkan yayasan yang didirikan keluarga Ahmad Zahid itu menerima dan menyalurkan dana sumbangan untuk memerangi kemiskinan. Yayasan itu didaftarkan ke otoritas Malaysia sejak tahun 1997 lalu.

MACC tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana yayasan sebesar 800 ribu Ringgit (Rp 2,9 miliar), yang diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit milik Ahmad Zahid dan istrinya.

Kasus kedua terkait dengan dugaan pertemuan antara Ahmad Zahid dengan seorang anggota keluarga Kerajaan Saudi. Disebutkan bahwa pada 22 Agustus 2015, Ahmad Zahid yang saat itu hadir dalam pembukaan kantor cabang UMNO di Sri Gading, mengaku dirinya bertemu keluarga kaya dari Arab yang mendonasikan sejumlah besar uang ke rekening pribadi Najib.

Donasi itu dicurigai oleh banyak pihak sebagai dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang diselewengkan. Namun beberapa waktu lalu, Najib bersikeras mengklaim dana US$ 681 juta (Rp 9,4 triliun) yang ditransfer ke rekening pribadinya merupakan donasi dari Kerajaan Saudi. Dia bahkan menyebut donasi diberikan atas instruksi mendiang Raja Abdullah bin Abdulaziz al-Saud yang berkuasa tahun 2005-2015.

MACC sendiri tengah menyelidiki Najib terkait skandal mega korupsi 1MDB. Najib sudah beberapa kali ditanyai MACC terkait penyelidikan pada SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB. Bukti yang didapat MACC akhir tahun 2015 menunjukkan aliran dana sebesar US$ 10,6 juta atau setara 42 juta ringgit (Rp 146 miliar) dari SRC International telah ditransfer ke sebuah rekening milik Najib. 

Penyidik MACC telah empat kali menanyai Ahmad Zahid terkait penyelidikan itu. Sesi tanya-jawab pertama dilakukan pada 3 Juli, sedangkan tiga sesi lainnya digelar pekan lalu, mulai dari 10, 11, dan 12 Oktober dengan masing-masing sesi tanya-jawab berlangsung lebih dari 8 jam.

MACC dalam pernyataannya menyebut bahwa Ahmad Zahid menghadapi sejumlah dakwaan di bawah Undang-Undang MACC Tahun 2009 dan di bawah Undang-undang Antipencucian Uang, Antipendanaan Terorisme dan Hasil Aktivitas Melanggar Hukum Tahun 2001. Disebutkan juga bahwa Ahmad Zahid akan mulai didakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (19/10) sekitar pukul 08.00 waktu setempat. (Detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru