Direktorat PWNI pun menegaskan bahwa kebijakan repatriasi WNI terasosiasi FTF dilaksanakan secara selektif dan bertahap. Proses itu mempertimbangkan skala prioritas dan prinsip keamanan nasional, kemanusiaan, penegakan hukum, serta deradikalisasi.
"Setiap langkah diambil secara hati-hati untuk menyeimbangkan kepentingan pelindungan WNI dengan tanggung jawab menjaga keamanan dan stabilitas nasional," berdasarkan pernyataan tersebut.
Direktorat PWNI juga menyampaikan bahwa Kemlu RI dan kementerian/lembaga terkait telah memfasilitasi pemulangan sejumlah WNI dari wilayah Suriah dan Yaman.
"Seluruh individu yang dipulangkan menjalani proses screening, rehabilitasi, dan deradikalisasi di bawah koordinasi BNPT, dengan dukungan Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, dan lembaga terkait lainnya," menurut pernyataan tersebut.
Proses itu dilakukan untuk memastikan para WNI dapat kembali berperan sebagai warga negara yang menjunjung nilai Pancasila, demokrasi, dan toleransi, sekaligus bebas dari pengaruh paham ekstremisme dan kekerasan agar dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.
Diketahui bahwa pada Desember 2024, WNI yang telah kembali ke Indonesia dari Suriah berjumlah 156 orang.(*)