Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

China Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 5,8 Triliun

Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 19:49 WIB
99 view
China Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 5,8 Triliun
Foto: CCTV via BBC Indonesia
Mantan pejabat di Kota Nanjing, China, Yang Youlin, dihukum mati oleh pengadilan karena kasus korupsi.

Hukuman mati untuk kejahatan kerah putih biasanya dijatuhkan jika kasus tersebut melibatkan jumlah uang besar yang melebihi 1 miliar yuan.

Sebagai contoh, mantan kepala keuangan Lai Xiaomin dieksekusi pada 2021 karena menerima suap sebesar 1,8 miliar yuan selama periode 10 tahun.

Li Jianping, mantan pejabat Inner Mongolia, dieksekusi pada 2024 karena menggelapkan dana dan menerima suap dengan total lebih dari tiga miliar yuan.

Dalam banyak kasus lainnya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup setelah jangka waktu tertentu.

Pengadilan juga telah mengurangi hukuman dalam beberapa kasus ketika individu yang dihukum melaporkan pelaku lain.

Namun, meskipun Yang Youlin memberikan bantuan serupa kepada pihak berwenang, pelanggarannya begitu "berat" sehingga bantuannya "tidak cukup untuk membenarkan hukuman yang lebih ringan", kata pengadilan Changzhou.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pejuang Soroti Pejabat Korupsi dan Masalah Narkoba
komentar
beritaTerbaru