Dubai (SIB)- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 100 ribu riyal (sekitar 30 juta rupiah) kepada seorang laki-laki yang ikut unjukrasa menentang peraturan di kerajaan tersebut serta mengunggah protesnya melalui jejaring sosial Twitter untuk mengajak orang lain melakukan protes yang sama, lapor kantor berita SPA, Selasa (11/3/2014).
Kantor Berita tersebut mengutip penjelasan juru bicara Kementerian Kehakiman Fadh al-Bakran yang mengatakan bahwa seseorang tidak dikenal telah mengirim pesan-pesan Twitter melawan kerajaan, alim ulama dan pasukan keamanan.
Pria yang telah mendekam tiga tahun di dalam penjara itu, didakwa dan divonis berdasarkan undang-undang kejahatan internet.
Arab Saudi belum lama ini meratifikasi hukum anti-terorisme yang dicerca oleh banyak aktivis Hak Asasi Manusia.
(Ant/Rtr/q)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.