Medan(harianSIB.com)
Kesaksian tunggal Bahrun Walidin alias Baron, yang disebut sebagai broker dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, kembali dipersoalkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/8/2026).
Persoalan tersebut mengemuka ketika tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area (UMA) dan Dr Khomaini dari Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).
Dalam persidangan, Khomaini dimintai pendapat mengenai kedudukan keterangan seorang saksi dalam pembuktian perkara pidana berdasarkan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum Jonson David Sibarani yang didampingi Togar Lubis, Khomaini menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Baca Juga:
"Di KUHAP sekarang, keterangan satu saksi bukan lagi alat
bukti petunjuk, Yang Mulia," ujar Khomaini.
Pernyataan itu dikaitkan dengan keterangan Baron dalam persidangan sebelumnya. Baron disebut pernah menerangkan mengenai penyerahan sejumlah uang kepada pihak lain, termasuk orang-orang yang disebut berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.