Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

Pemkab Tobasa Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Amdal Pembangunan Kawasan Pariwisata Sibisa

- Kamis, 31 Agustus 2017 10:53 WIB
440 view
Pemkab Tobasa Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Amdal Pembangunan Kawasan Pariwisata Sibisa
SIB/Eduwart MT Sinaga
Komunikasi Publik : Kepala Bappeda Tobasa James Silaban, Kadis LH Tobasa Mintar Manurung, Asisten Ekbang John Piter Silalahi, Staf Kementerian Pariwisata Bidang Infrastruktur Rudi Siahaan, Direktur Pemasaran Pariwisata BOPKPDT M Tata S Ridwanullah, BPPT
Tobasa (SIB)- Kementerian Pariwisata bekerjasama dengan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT), Badan Pengkajian dan Penerapan Tehnology (BPPT) dan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, gelar Konsultasi Publik Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Kawasan Pariwisata Sibisa dengan luas 386,5 Ha di Lahan Otorita Danau Toba Kabupaten Toba Samosir, yang berlangsung di Balai Pertemuan, Desa Parsaoran, Sibisa Kabupaten Tobasa, Rabu (30/8).

Konsultasi publik yang digelar sesuai dengan Permen LH No.17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan izin lingkungan, yang bertujuan untuk mengumpulkan saran dan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan wisata di Sibisa, dibuka oleh asisten Ekonomi Pembangunan John Piter Silalahi ST, didampingi Kepala Bappeda James Silaban dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Mintar Manurung.

Rudi Siahaan dari Kementerian Pariwisata bidang infrastruktur, mengatakan, Danau Toba merupakan salah satu lokasi wisata di Indonesia yang memiliki daya tarik wisata alam yang berbasis potensi keanekaragaman dan keunikan alam di wilayah daratan yang berupa perairan danau sehingga memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebagaimana tercantum pada Lampiran PP No 50 Tahun 2011.
Percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional serta perbaikan lainnya yang diperlukan untuk menjadikan Danau Toba sebagai KSPN, lanjutnya,  memerlukan langkah-langkah yang terkoordinasi, sistematis, terarah dan terpadu sehingga Pemerintah membentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba melalui Perpres No 49 tahun 2016.

Perbaikan infrastruktur untuk KSPN Danau Toba dilakukan melalui percepatan pelaksanaan infrastruktur transportasi, listrik dan air sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres No 58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Salah satu perijinan yang harus dipenuhi sebelum memulai pelaksanaan kegiatan pembangunan di kawasan pariwisata Sibisa yakni ijin lingkungan. Dokumen yang perlu dilengkapi dalam proses penerbitan ijin lingkungan sesuai Pasal 42 PP No 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, salah satunya adalah dokumen Amdal.

Gede Abdullah dari BPPT, memaparkan pembangunan kawasan pariwisata Sibisa meliputi Desa Pardamean Sibisa, Desa Motung, Desa Sigapiton dan Desa Horsik di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir.

Lingkup kajian Amdal yaitu pembangunan jalan, drainase, air bersih, limbah, sampah, listrik, sewage treatment plant (STP), waste treatment plant (WTP), dan internet telecommunication (ITC), serta pembangunan elemen pariwisata meliputi commercial area, hotel and resort, restoran dan bar, lapangan golf dan fasilitas Meeting incentive Conference Exhibition (MICE).

Sebanyak 79 orang warga Desa Parsaoran, Pardamean Sibisa, Motung, Sigapiton dan Desa Horsik Kecamatan Ajibata peserta Konsultasi Publik masing-masing diberi kuesioner yang berisikan  data pribadi, kondisi sosial ekonomi, kondisi sosial budaya, kesehatan masyarakat dan dimintai pendapat tentang saluran air dan jalan, pendapat tentang rencana pembangunan kawasan pariwisata Sibisa dan saran/ tanggapan masyarakat tentang pembangunan itu. (H01/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru