Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Meningkatkan Optimalisasi Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama DPMPTPSP Karo

- Senin, 04 September 2017 20:26 WIB
569 view
Meningkatkan Optimalisasi Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama DPMPTPSP Karo
SIB/Dok
KERJASAMA: BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe dan BPJS Ketenagakerjaan Karo menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tanah Karo (SIB) -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabanjahe, BPJS Ketenagakerjaan Karo jalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karo, untuk melaksanakan penandatanganan tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di aula Kantor Bupati Karo, Kamis (31/8).

Perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari PP No. 86 tahun 2013 tentang sanksi administratif kepada pemberi kerja, selain penyelenggara negara dan Peraturan Bupati Karo No. 24 Tahun 2016 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial dalam pemberian pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah Daerah.

Hadir dalam acara itu Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang Kepala BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perjanjian kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu dua tahun, apabila terjadi perubahan ke depannya akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan dari pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP Karo. Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi seluruh kegiatan pengurusan surat izin usaha perusahaan  (SIUP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Manna SSi Apt MPH AAK, menjelaskan bahwa untuk perusahaan besar, menengah dan kecil seharusnya  pada tanggal 1 Januari 2015 telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), namun faktanya hingga saat ini masih ada perusahaan khususnya di Kabupaten Karo yang belum bersedia mendaftarkan diri dan pekerjanya untuk mengikuti program ini. Dengan bekerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Karo, nantinya bisa mendapatkan data yang valid tentang Badan Usaha. Karena melalui DPMPTSP, Badan Usaha akan mendaftarkan izin usaha dan memperpanjang izin usahanya yang mana jika badan usaha tersebut tidak dapat menunjukkan kepesertaan program JKN-KIS maka pendaftaran/perpanjangan izin usahanya akan bermasalah.

"Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini, pemberi kerja di wilayah Kabupaten Karo dapat segera mendaftarkan diri dan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS," ujar Manna, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe.

Sementara itu Kepala Badan Perizinan, Susy Iswara Bangun SE MSi mengatakan, pihaknya akan membantu memberi data terkait perusahaan dan jumlah tenaga kerja yang ada. Selain itu, akan memberikan fasilitas loket pelayanan informasi program JKN di kantor Badan Perizinan, agar setiap pemohon izin yang belum terdaftar bisa mendapatkan informasi pendaftaran, pembayaran iuran dan manfaat JKN langsung dari petugas BPJS Kesehatan.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan kerja sama ini dapat meningkatkan pengembangan kegiatan pelayanan publik yang cepat, profesional dan transparan  serta diharapkan akan terintegrasi dengan pendaftaran BPJS Kesehatan. (BR2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru