Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi, Saksi Sebut Ada Uang Rp600 Juta untuk Eks Pj Wali Kota

Rido Sitompul - Rabu, 08 Juli 2026 15:38 WIB
83 view
Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi, Saksi Sebut Ada Uang Rp600 Juta untuk Eks Pj Wali Kota
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
SAKSI: Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqin Hasrimi yang kini menjabat Kasatpol PP Provinsi Sumatera Utara saat menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis pintar (smartboard) di Kota Tebingtinggi mengungkap keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp600 juta kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqin Hasrimi. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2026).

Moettaqin Hasrimi yang kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara hadir sebagai saksi bersama Fatimah dari PT Gunung Mas, perusahaan pemenang tender pengadaan 93 unit smartboard senilai sekitar Rp14 miliar.

Dalam persidangan, Fatimah menerangkan adanya permintaan uang Rp600 juta yang disampaikan oleh Bahrun Walidin alias Baron. Menurutnya, Baron mengatakan dana tersebut diperuntukkan bagi Pj Wali Kota Tebingtinggi.

"Disampaikan Baron, untuk Pj, Rp600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp600 juta," kata Fatimah di hadapan Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.

Baca Juga:
Fatimah juga menjelaskan dirinya mengenal Baron sejak 2019. Saat itu, Baron yang disebutnya sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Aceh menawarkan proyek pengadaan papan tulis pintar.

"Kenalan sama Baron dari principal brand HP. Saat itu Baron meminta 20 ribu unit, katanya ada orang Aceh mau beli tahun 2019. Kemudian saya hubungi Baron lagi untuk pengadaan PTI ini," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru