Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Kejari Terima SPDP Pegawai BNN Pematangsiantar

- Selasa, 05 September 2017 20:31 WIB
401 view
Pematangsiantar (SIB) -Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP) dari Polres Pematangsiantar, dengan tersangka HMP SH, staf BNN Pematangsiantar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.  Untuk itu, pihaknya akan menghunjuk jaksa penuntut umum untuk kasus tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Hary Palar SH MH didampingi Kasi Pidsus Heriyanto Siagian SH, Senin (4/9). Dalam SPDP  diterangkan bahwa HMP warga Jalan Renville, Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Reskrim Polres Pematangsiantar.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu, pukul 21.10 WIB, Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.  Dari operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp 10.450.000, 4 unit handphone dan sepedamotor jenis matic milik HP.

"Pasal yang diterapkan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 perubahan atas Undang-undang nomor  31/1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ujarnya. (D03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru