Sabtu, 18 Mei 2024 WIB

Jalan Desa Sumber Mufakat di Kabanjahe Bakal Diperlebar Menjadi 7 Meter

- Kamis, 07 September 2017 19:47 WIB
412 view
Tanah Karo (SIB) -Jalan menuju ke Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe bakal diperlebar dari sebelumnya 3,5 Meter menjadi 7 Meter dengan panjang 90 Meter setelah melalui pembebasan lahan pemilik warga di daerah itu dengan anggaran ditampung pada APBD TA 2018.

Terkait hal itu Bupati Karo Terkelin Brahmana, Rabu (6/9) meninjau jalan yang dimaksud untuk pelebaran jalan itu. Ia didampingi Kadis PU Paten Purba, Plt Kepala BPMD Nasib Sianturi, Kabid Bapedda Amal.

Bupati Karo mengatakan, jalan tersebut sekarang lebarnya 3,5 Meter, oleh sebab itu perlu pembebasan lahan agar lebar jalan bisa 7 Meter. Setelah pembebasan satu pemilik dengan panjang 90 Meter, baru tanah selanjutnya akan dibebaskan lagi 600 Meter yang pemiliknya Efendi Sinukaban yang juga Wakil Ketua DPRD Karo.

Selanjutnya Bupati menuju tanah milik Efendi Sinukaban yang tidak jauh dari survei lahan pertama. Di lokasi lahan kedua itu, bupati dengan Efendi Sinukaban yang bersedia memberikan lahan untuk dijadikan jalan pemerintah agar dapat dilalui mulai jalan besar Jamin Ginting ke Sumber Mufakat (Sumbul), akses jalan ke Tropis hingga ke Desa Kaban.

Efendi Sinukaban mengatakan sangat mendukung niat Bupati Karo, sebagai tanda mendukung pemerintah. "Tanah saya yang dilalui tersebut saya akan hibahkan ke  Pemkab Karo. Tanah yang akan diaspal, yang kena tanah keluarga Sinukaban ada sepanjang 600 Meter lebih, namun saya akan mengurus dan bertanggung jawab, untuk menghibahkan ke Pemkab, tanpa ada ganti rugi," katanya.

Bupati Karo berterimakasih kepada Efendi Sinukaban yang bersedia menghibahkan tanah miliknya beserta tanah keluarga Sinukaban yang terkena akses jalan nantinya tanpa ada ganti rugi.

Ia mengharapkan ke depan dalam jangka 20 tahun agar tidak terjadi kemacetan, maka Efendi Sinukaban minimal menghibahkan tanah ke Pemkab Karo selebar 8 Meter agar jalan luas dan dapat membantu mengurai kemacetan lalu lintas Kabanjahe-Berastagi.

Menanggapi hal itu, Efendi setuju permintaan Bupati Karo jika tanah miliknya dan keluarga Sinukaban sepanjang 600 Meter dihibahkan selebar 8 Meter, kesepakatan tersebut langsung direspon Bupati Karo Terkelin Brahmana dengan memerintahkan Kepala Dinas PU PR Paten Purba agar mencatat dan menganggarkan tahun depan dalam APBD, setelah surat hibah diserahkan Efendi Sinukaban. (BR2/q)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rakernas PDIP Akhir Mei akan Munculkan Sejumlah Kejutan
Bobby Nasution Terkejut, Pamannya Ambil Formulir Cawalkot Medan dari PDIP
Latar Belakang Militer Tidak Pengaruhi Demokrasi
Indosat Peduli, Bersama PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
Ricky Prandana Nasution dan Kadis Kesehatan Deliserdang Kembalikan Formulir Calon Bupati ke Gerindra
Tolak PKS PT-PPSP Beroperasi, Warga Aksi Kubur Diri, 1 Dilarikan ke Rumah Sakit
komentar
beritaTerbaru