Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 September 2026

Terpidana Korupsi Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik Kembalikan Kerugian Negara

- Jumat, 13 Oktober 2017 20:40 WIB
388 view
Terpidana Korupsi Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik Kembalikan Kerugian Negara
Simalungun (SIB) -Mantan Bupati Simalungun Drs Zulkarnaen Damanik MM terpidana korupsi mengembalikan kerugian negara Rp.361.489.901 kepada jaksa, Kamis (12/10). Demikian Kajari Simalungun melalui Kasih Pidsus Rendra Y Pardede SH kepada wartawan sore itu.

Sebagaimana diberitakan, terpidana sudah dieksekusi jaksa Jumat (29/9). Terpidana melalui putranya dengan kesadaran sendiri telah menyetorkan kerugian negara yang telah dikorupsinya sore itu kepada jaksa.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2201 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 22 Mei 2015.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara tersebut diketuai Artidjo Alkutsar, dengan anggota Prof D Aslon SH dan MS Lumame SH dibantu panitera pengganti Emila DJ Sumbagia SHMH yang menghukum terpidana Zulkarnaen Damanik 4 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Dengan telah dibayarnya uang ganti kerugian negara Rp 361.429.901  terpidana tidak lagi menjalani subsider 1 tahun penjara.

Terpidana dihukum  atas perkara korupsi ketekoran kas Pemkab Simalungun  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terpidana senilai Rp 1, 3 miliar,
bekerjasama dengan mantan bendahara yakni terpidana Sugiati SE yang sudah lebih awal dieksekusi jaksa sebelumnya. Sugiarti merupakan mantan bendahara umum daerah Pemkab Simalungun tahun 2001-2006 dan saat itu bupati dijabat oleh  Drs Zulkarnaen Damanik MM. (D02/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru