Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

GAMKI Apresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu Ungkap 30 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi

Efran Simanjuntak - Rabu, 26 Agustus 2026 18:38 WIB
235 view
GAMKI Apresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu Ungkap 30 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi
Foto: Dok/GAMKI Labuhanbatu
Herry Anton Sinaga SE MM

Rantauprapat(harianSIB.com)

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi beserta jajaran, khususnya Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran sabu 30 kilogram sabu dan pil ekstasi 20.000 butir dalam press release, Senin (24/8/2026), di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan, berikut barang bukti narkotika serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut dari Dumai, Riau, menuju Sumatera Utara.

Ketua DPC GAMKI Labuhanbatu, Herry Anton Sinaga SE MM kepada jurnalis harianSIB.com, Rabu (26/8/2026), menilai pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda bangsa.

Baca Juga:
" Ini merupakan upaya nyata untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, sekaligus menjaga agar generasi muda Labuhanbatu terhindar dari kerusakan mental dan moral akibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," sebut Herry

Menurutnya, jumlah 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi bukan perkara kecil. Jika sampai beredar luas, narkotika tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru