Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Berkas Perkara Terdakwa Pungli Sekretaris Dinkes Simalungun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

- Rabu, 15 November 2017 22:18 WIB
419 view
Berkas Perkara Terdakwa Pungli Sekretaris Dinkes Simalungun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Simalungun (SIB) -Berkas perkara terdakwa  pungli (pungutan liar) LD oknum Sekretaris Kantor Dinkes (Dinas Kesehatan) Simalungun, bersama dengan berkas perkara FSP selaku karyawan Koperasi Harapan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa tersebut menurut Kasi Pidsus Kejari Simalungun Rendra Y Pardede SH dilaksanakan Kamis baru-baru ini. Demikian keterangan Rendra kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/11).

Disebutkan, tim jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara terdakwa tersebut diketuai Rendra Y Padede dengan anggota Dasmer N Saragih SH, Pahala Sitanggang SH,   David L Sipayung SH, Indri SH dan Juna Karo-Karo SH.

Barang bukti  dalam perkara itu di antaranya uang tunai Rp 180 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Poldasu, sejumlah amplop yang digunakan sebagai tempat uang dari pemberi suap dan  akan dibawa  pada saat persidangan nanti.

Seperti diberitakan, Tim Saber Pungli Poldasu telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 3 Juli 2017 terhadap terdakwa  FSP dan menyita uang tunai Rp 80 juta dari tersangka yang diduga merupakan pungli atas pengurusan SK pengangkatan CPNS di Dinas Kesehatan Simalungun.

Berdasarkan pengembangan kasus, kemudian tim tersebut melakukan penangkapan hari itu juga terhadap terdakwa  LD di kediamannya. Dari terdakwa  Lukman,  tim menyita Rp 100 juta, dan bersama dengan barang bukti uang, keduanya diboyong ke Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua terdakwa menurut Rendra  kini dititipkan di LP Kelas II Siantar. (D02/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru