Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Sebulan, Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap

Muhammad Irsan - Jumat, 24 Juli 2026 18:44 WIB
105 view
Sebulan, Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap
Foto: harianSIB.com/M Irsan
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, saat menggelar konferensi pers, di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kota Binjai. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap 20 orang tersangka.

Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, dalam konferensi pers, di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

"Selama satu bulan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus dan mengamankan 20 tersangka. Ini bukan sekadar pencapaian angka, tetapi wujud nyata upaya kami menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," ujar Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi dan 78,88 gram ganja kering. Selain itu, turut diamankan lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres menjelaskan, empat tersangka dari empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka dalam 11 perkara sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka dalam perkara ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru