Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Berkas Perkara Terdakwa Pungli Sekretaris Dinkes Simalungun Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan

- Rabu, 29 November 2017 20:53 WIB
393 view
Berkas Perkara Terdakwa Pungli Sekretaris Dinkes Simalungun Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan
Simalungun (SIB) -Kasus Pungli (pungutan liar) dengan terdakwa LD oknum sekretaris kantor Dinkes (Dinas Kesehatan) Simalungun, bersama dengan berkas perkara FSP selaku karyawan Koperasi Harapan, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/11).

Sidang perdana perkara kedua terdakwa tersebut menurut Kasi Pidsus Kejari Simalungun Rendra Y Pardede SH dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) Pahala Eric Sitanggang SH dan Juna Karo-karo SH. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan JPU. Demikian keterangan Rendra kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/11).

Disebutkan, atas dakwaan tim jaksa penuntut umum, terdakwa didampingi kuasa hukumnya atas pertanyaan majelis hakim diketuai Mian Munthe SHMH, dengan anggota Rosmina SHMH dan Yusra SH MH menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).

Sebelum sidang itu ditutup, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi untuk di dengar keterangannya pada persidangan lanjutan, Senin (4/12) pekan depan. Menurut Rendra, pihaknya akan menghadirkan 6 saksi yakni petugas kepolisian dari tim saber pungli Poldasu dan saksi dari bidan PTT (pegawai tidak tetap) yang akan diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil) selaku pemberi suap.

Seperti diberitakan, Tim Saber Pungli Poldasu telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 3 Juli 2017 terhadap terdakwa FSP dan menyita uang tunai Rp80 juta dari terdakwa yang diduga merupakan pungli atas pengurusan SK pengangkatan CPNS di Dinas Kesehatan Simalungun.

Berdasarkan pengembangan kasus, kemudian tim melakukan penangkapan hari itu juga terhadap terdakwa LD di kediamannya dan tim menyita Rp100 juta.
Bersama barang bukti uang keduanya diboyong ke Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua terdakwa menurut Rendra dijerat dengan pasal berlapis, ke 1 pasal 12 huruf e atau ke 2 pasal 11 UURI No 31 Tahun 1999 jo, pasal 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Kedua terdakwa kini dititipkan di Lapas Kelas II P Siantar.  Menurut rencana persidangan, perkara kedua terdakwa dijadwalkan 2 kali seminggu yakni Senin dan Kamis. (D02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru