Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Balige Canangkan Zona Integrasi WBK dan WBBM

- Jumat, 15 Desember 2017 15:55 WIB
266 view
Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Balige Canangkan Zona Integrasi WBK dan WBBM
Pematangsiantar (SIB) -Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi dan mendukung reformasi birokrasi, Kanwil DJP Sumatera Utara II dan KPP Pratama Balige, Kamis (14/12) melakukan Pencanangan Zona Integrasi di Aula Kanwil, Jalan Kapten MH Sitorus Kota Pematangsiantar yang ditandai dengan pembacaan deklarasi oleh Pimpinan Unit Kerja. Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Balige yang menyatakan siap membangun Zona Integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan dokumen Pakta Integritas dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kanwil DJP Sumut II Tribowo, Plt Kepala KPP Pratama Balige Bangkit Binadi disaksikan oleh Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, Fungsional KPK Asep Rahmah dan undangan lainnya.

Menurut Tribowo, zona integrasi (ZI) merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat/komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM, melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dikatakan, predikat WBK dan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian manajemen perubahan, penataan tata laksana, penetapan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja.

"Proses pembangunan zona integritas, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintahan, serta Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2017, tentang Pedoman Pembangunan dan penilaian zona integritas menuju WBK di lingkungan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Katanya, tujuan dari pelaksanaan program pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM adalah agar unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Grand design reformasi birokrasi adalah tercapainya tiga sasaran pelaksanaan program reformasi birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.

Untuk itulah lanjut Tribowo, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM di instansi ini, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak yang ingin mendaftar maupun mendapatkan pelayanan. Diharapkan peran serta dan dukungan dari media untuk mensosialisasikan dan mengingatkan wajib pajak. "Peningkatan kualitas pelayanan akan senantiasa dilakukan dengan melakukan pembenahan-pembenahan pelayanan untuk memudahkan wajib pajak," harapnya.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah SE mengungkapkan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sumut II seraya berharap agar masyarakat khususnya di kota Pematangsiantar selaku wajib pajak untuk tidak ragu-ragu dalam melaporkan kewajibannya. (D03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru