Sibuhuan(harianSIB.com)
Seorang pemuda berinisial MSH (21), warga Desa Tarapun Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Padang Lawas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Barumun.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di sebuah kedai kopi di Jalur Dua, Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Selasa (28/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat itu MSH mendatangi warung milik korban, Aswardi Solihin. Kepada keluarga korban, ia mengaku hendak meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride nomor polisi BB 4171 KQ untuk membeli rokok.
Setelah memperoleh izin, pelaku sempat kembali dan meminta izin untuk mengisi bahan bakar. Namun setelah membawa sepeda motor tersebut pergi, ia tidak pernah kembali.
Baca Juga:
Korban bersama keluarganya kemudian berupaya menghubungi dan mencari keberadaan pelaku selama beberapa hari. Hasil pencarian itu membuahkan hasil pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku ditemukan berada di kawasan Simpang Portibi, tepatnya di sekitar loket taksi di Kecamatan Portibi, Kabupaten
Padang Lawas Utara.
Saat ditemui, korban dan warga sempat meminta keterangan dari pelaku. Dalam pengakuannya, MSH menyebut sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual kepada orang lain.