Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Kejari Labusel Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor

* Saksinya Banyak, Termasuk Mantan Kadisdik Labusel
- Minggu, 18 Februari 2018 22:52 WIB
529 view
Kejari Labusel Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor
Kotapinang (SIB) -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Senin (12/2) melimpahkan perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terkait proyek pengadaan pakaian seragam anak sekolah SD tahun anggaran (TA) 2016 senilai Rp 2,7 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Labusel Dedi Saragih SH menginformasikan hal itu kepada SIB, Kamis (15/2), seusai pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. "Penyusunan surat dakwaan sudah rampung, maka tugas kita sebagai JPU melimpahkan perkara itu untuk disidangkan di pengadilan Tipikor. Sejak pelimpahan menyangkut penanganan perkara itu menjadi kewenangan hakim termasuk soal penahanan para tersangka.
Di tingkat JPU, kedua tersangka kita tahan beberapa hari lalu di Rutan Kotapinang," kata Dedi.

Disebutkan, pelimpahan perkara dengan dua orang tersangka itu telah diterima Panitera Pidsus Pengadilan Negeri Medan dengan baik. Selanjutnya JPU menunggu penetapan dan panggilan sidang dari Pengadilan Tipikor Medan.

Dedi Saragih juga menginformasikan, dari berkas penyidikan diketahui barang bukti yang disita di antaranya berupa dokumen, sejumlah uang dari hasil kerugian negara sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Keterlibatan tersangka B selaku direktur pelaksana pengadaan pakaian seragam sekolah dasar dan W sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pemkab Labuhanbatu Selatan.

"Untuk kasus ini saksinya banyak, puluhan orang. Di antara para saksi yang diajukan ada mantan Kadisdik Labusel dan beberapa staf, ANS, KUPT dan para kepala sekolah lainnya. Soal kemungkinan jumlah tersangka bertambah, nanti kita lihat dalam fakta di persidangan. Tentu hasilnya kita laporkan dahulu ke pimpinan, apa Kejari boleh melakukan penyelidikan untuk menjerat tersangka baru," kata Dedi.

Disebutkannya, penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pakaian seragam sekolah dasar di Disdik Kabupaten Labusel diduga telah merugikan keuangan negara Rp 1,50 miliar. Akibat tidak sesuainya fisik pengadaan barang sebagaimana yang disepakati dalam kontrak telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,50 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 2,7 miliar. (F07/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru