Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalulintas Peroleh Klaim Santunan Kematian

- Selasa, 06 Maret 2018 20:04 WIB
537 view
Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalulintas Peroleh Klaim Santunan Kematian
SIB/Dok
AHLI WARIS : Petugas Jasa Raharja Mei Risky Aristama , melakukan survey ahli waris, untuk kelengkapan data, di rumah ahli waris, Sabtu (5/3) di Desa Gorak, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Simalungun (SIB) -Kepala PT Jasa Raharja (Persero)  Perwakilan Pematangsiantar Deddy Irawan,  menyerahkan klaim santunan kematian kepada ahli waris korban kecelakaan di Kelurahan Ting Marimbun, Senin (5/3) di Desa Gorak, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun. Pemberian klaim santunan tersebut karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas, pada Sabtu, (3/3) lalu sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Parapat KM4,5 Kelurahan Ting Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda CBR 150 R dengan Nomor Polisi BK 3025 TAY, yang dikendarai  Wellington Manik kontra mobil truk , yang sesaat setelah kejadian, melarikan diri. Dalam kejadian tersebut, 3 orang korban meninggal dunia.

Setelah mendapat laporan dari pihak kepolisian, petugas Jasa Raharja bertindak proaktif , dengan langsung melakukan survey TKP bersama Kanit Laka Polresta Pematangsiantar Aiptu James Situmorang. Dilanjutkan dengan survey ahli waris korban, yang beralamat di Desa Gorak ,Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Setelah keseluruhan berkas berhasil dilengkapi (kurang dari 24 jam), petugas akhirnya membayarkannya kepada dua keluarga ahli waris , yang berhak mendapat santuan kematian dari PT Jasa Raharja (Persero). Sehingga pihaknya memberikan santunan untuk dua korban yang meninggal dunia , Wellington Manik dan Raja Inal Silalahi masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Untuk korban atas nama Cornel Maraga Nainggolan, karena tidak memiliki ahli waris , pihaknya hanya memberikan santunan berupa biaya penguburan sebesar Rp 4 juta , yang diserahkan kepada pelaksana pemakaman korban.

Pemberian klaim santunan kematian tersebut lanjut Deddy Irawan, merupakan wujud  kepedulian pihaknya kepada masyarakat, sekaligus menyampaikan ucapan turut berdukacitas atas musibah yang menimpa keluarga korban. (D03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru