Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra:

Putusan PT Medan Jauh dari Kebenaran, Kadis PU Deli Serdang Ajukan Kasasi

- Senin, 20 Januari 2014 10:59 WIB
588 view
 Putusan PT Medan Jauh dari Kebenaran, Kadis PU Deli Serdang Ajukan Kasasi
Lubuk Pakam (SIB)- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhi hukuman (vonis) 12 tahun penjara dinilai jauh dari kebenaran. Karenanya, kuasa hukum Kadis PU Deli Serdang Ir Faisal akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dikemukakan mantan Menkum dan HAM RI Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan atas status hukum Kadis PU Deli Serdang seusai mengikuti Debat Publik Capres RI Konvensi Rakyat 2014 di Hall MICC Jalan Gagak Hitam Medan, Minggu (19/1).

Menurut Yusril, penerapan hukum putusan majelis hakim PT Medan sangat jauh dari kebenaran. Pihaknya sedang menyusun dan mempersiapkan memori kasasi ke MA untuk melakukan pembelaan kepada Kadis PU Deli Serdang agar mendapatkan keadilan. Berbagai prestasi Ir Faisal selama menjabat Kadis PU Deli Serdang seperti mampu menggerakkan partisipasi masyarakat membebaskan lahannya untuk pembangunan jalan tanpa ganti rugi yang jika dikonvensi ke rupiah nilainya mencapai Rp 200 miliar lebih serta berhasilnya Deli Serdang sebagai kabupaten terbaik I tingkat nasional dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. “Kasihan itu Faisal,” ujarnya.

Dia mengatakan, keadilan dan kepastian hukum merupakan masalah yang fundamental yang harus menjadi perhatian serius. Karenanya, dalam Debat Kandidat Capres Konvensi Rakyat 2014, ia menguraikan perlunya keadilan dan kepastian hukum di republik tercinta ini agar semua dapat berjalan dengan baik.

Seperti diketahui, pada 21 Agustus 2013 majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, memutuskan Faisal terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan bendaharanya. Saat itu terdakwa Faisal divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001 jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Selain divonis penjara, majelis hakim saat itu juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 65/-Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6  bulan, Kadis PU Deli Serdang Ir Faisal melalui kuasa hukumnya dari IHZA & IHZA Law Firm mengajukan banding. Namun di tingkat banding vonis terhadap  Kadis PU Deli Serdang Ir Faisal bertambah menjadi 12 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ir Faisal untuk membayar UP (uang pengganti) sebesar Rp 98 miliar yang jumlahnya lebih besar dari UP yang ditetapkan Pengadilan Tipikor PN Medan sebelumnya, sebesar Rp 52 miliar.  

Debat Kandidat Capres Konvensi Rakyat 2014 yang diikuti 7 masing-masing Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, DR Rizal Ramli, Prof Dr Sofyan Siregar, Isran Noor, Tony Arlie, Ricky Sutanto serta Anni Iwasaki yang keseluruhannya berbicara menyangkut permasalahan hukum. (A26/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru