Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 September 2026

Masyarakat Minta Irigasi yang Rusak di Desa Bulu Duri Dairi Segera Diperbaiki

- Selasa, 20 Maret 2018 21:24 WIB
532 view
Masyarakat Minta Irigasi yang Rusak di Desa Bulu Duri Dairi Segera Diperbaiki
SIB/Dok
RUSAK: Pembangunan Irigasi pengairan sekunder sudah rusak, padahal masih baru selesai dikerjakan di Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Pariara, Kabupaten Dairi baru-baru ini.
Medan (SIB) -Proyek irigasi saluran air sekunder 1.008 ha di Desa Bulu Duri, Dairi  baru selesai  dikerjakan sudah ada yang rusak. Proyek pengairan irigasi itu sumber dananya  dari APBD Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang Provsu tahun anggaran 2017 dengan jumlah pagu Rp 901.580.900.

Demikian dikatakan Ketua DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Asset Republik Indonesia (LPPAS RI) Dolok Manalu kepada wartawan, Senin (19/3) mengenai hasil investigasi Tim DPP, DPD, DPC LSM LPPAS RI yang dikoordinatori Ketua DPD Sumut, saat turun ke lokasi proyek irigasi pengairan di Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Pariara, Kabupaten Dairi baru-baru ini.

Hasil investigasi DPD LSM LPPAS RI telah melaporkan pekerjaan proyek irigasi yang diduga asal jadi tidak memiliki pondasi, ke badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut.

"Dalam pengaduan itu kami juga sudah menyertakan sejumlah foto hasil investigasi terakhir 14 Februari 2018. Sementara untuk konfirmasi ke Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang Provsu dan UPT Lae Biang, Kabanjahe juga sudah kami masukkan, tetapi tidak ada jawaban alias diabaikan," kata Dolok Manalu sembari mengatakan, LSM LPPAS RI bekerja berdasarkan UUD 1945 dan UU No 14 tahun 2008.

Kinerja pemborong tidak profesional dalam pembangunan Sumut , maka DPD LSM  LPPAS RI minta Gubsu segera mengevaluasi pejabat terkait, karena menurut UU No 14 tahun 2008 pasal 22 menyatakan, 17 hari surat masyarakat masuk ke dinas, tetapi tidak ada jawaban, maka berhak mengajukan ke pihak berkompeten.
"Karena itu kami meminta BPKP dan Dispektorat agar turun ke lokasi melihat langsung kualitas proyek, karena kami menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai bestek dan diduga asal jadi, untuk meraup untung yang banyak," ujar Dolok Manalu.

Sementara Kepala UPT Sumberdaya Air dan Tata Ruang Provsu perwakilan Dairi, melalui Pengawas Lapangan yang mengaku bernama Ranap Manalu mengatakan, Proyek irigasi 1.008 ha yang dibangun di Desa Bulu Duri, Dairi itu masih dalam masa pemeliharaan hingga Juni 2018. "Namun atas rusaknya fisik bangunan irigasi air ini, kami telah menyurati pemborongnya agar segera memperbaikinya," ujar Ranap Manalu kepada SIB, Senin (19/3) melalui telepon selulernya. 

Sementara ketika dikonformasi SIB ke Pusat Pengaduan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sumut  mengaku, telah menerima surat pengaduan DPD LSM LPPAS RI dan masih sedang mempelajarinya. "Atas pengaduan ini tim investigasi BPKP telah memanggil KUPT PSDA Sumberdaya Air Lae Biang dan pihaknya juga membawa foto-foto yang bagus tidak ada rusak. Namun begitu kami tetap menyelidiki pengaduan DPD LSM LPPAS RI ini ke lapangan," katanya. (A12/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru