Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 September 2026

Rapat Paripurna DPRD Simalungun Molor

- Rabu, 11 Juli 2018 20:45 WIB
311 view
Rapat Paripurna DPRD Simalungun Molor
Simalungun (SIB)- Rapat paripurna DPRD Simalungun, Selasa (10/7) molor selama berjam-jam lantaran persentase kehadiran anggota dewan tidak korum. Semula dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB, tapi realisasi pukul 16.30 WIB. 

Molornya rapat membuat sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Simalungun kesal. Begitu pula para anggota dewan yang sudah lebih awal hadir di Gedung DPRD Simalungun.  

Rapat paripurna itu akhirnya hanya dihadiri 26 anggota dewan. Padahal jumlah keseluruhan anggota DPRD Simalungun 50 orang.  

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun Rospita Sitorus didampingi Wakil Ketua DPRD Fao Saut P Sinaga dan dihadiri Wakil Bupati Amran Sinaga, para pimpinan SKPD, staf ahli dan asisten bupati. 

Dalam kesempatan itu, Amran Sinaga menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2017.

Usai paripurna, Sekretaris DPRD Simalungun Jontalidin Purba mengatakan, molornya rapat paripurna disebabkan persentase tingkat kehadiran anggota dewan tidak korum. Hingga pukul 16.00 WIB, masih 18 anggota dewan yang hadir. Sesuai ketentuan, rapat dapat korum jika yang hadir minimal 26 anggota dewan. 

Rapat paripurna itu juga membicarakan pembentukan Panitia Kerja untuk membahas laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2017. (D05/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru